LINGKARWILIS.COM – Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi, pemerasan dan gratifikasi ramai menjadi bahan pembicaraan netizen di media sosial.
Firli Bahuri sebagai ketua KPK sebelumnya memang merupakan figur yang kontroversial dan telah sering dilaporkan ke pihak kepolisian dan Dewan Pengawas KPK. Meski demikian, Firli Bahuri tetap bisa lolos.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini adalah profil dan biodata Firli Bahuri, termasuk pengalaman karirnya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri):
Karier Awal :
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Pendidikan umumnya ditempuh di beberapa sekolah, seperti SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia, meraih gelar Magister Kenotariatan pada tahun 2000.
Firli Bahuri mengikuti pendidikan kepolisian yang lengkap, termasuk di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997.
Selain itu, ia juga mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung karirnya di kepolisian.
Jabatan di Polri:
Firli Bahuri memulai karier di kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (AKPOL) pada tahun 1986. Sejak itu, ia terus meniti karier di Polri dan menduduki berbagai posisi penting.
Sebelum menjadi Ketua KPK, ia memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman luas dalam bidang penegakan hukum di tubuh Polri.
Jabatan Ketua KPK:
Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo pada 21 November 2019. Sejak menjabat, Firli Bahuri menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi dalam penyelidikan dan penindakan korupsi.
Firli Bahuri telah menghabiskan sebagian besar kariernya di kepolisian sebelum memimpin KPK. Dia mendapatkan sejumlah prestasi dan penghargaan selama berdinas.
Pada sisi lain, perjalanan Firli Bahuri di KPK juga dipenuhi dengan kontroversi, termasuk beberapa pelanggaran etika dan maladministrasi yang melibatkan pertemuan dengan pejabat publik, seperti Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi pada Mei 2018.***
Editor : Hadiyin





