JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak akan mengganggu kinerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menekankan seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme dan etos kerja selama menjalankan ibadah puasa. Arahan tersebut selaras dengan kebijakan Bupati Jombang, Warsubi, yang menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.
“Ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan turunnya produktivitas. Seluruh OPD wajib memastikan layanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Baca juga : Ramai Warga Antre Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran di Halaman Parkir Masjid Agung Kota Kediri
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1062/415.10/2026 tentang Hari dan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Jombang. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB.
Dalam ketentuan itu, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Meski terdapat pengurangan sekitar 30 menit per hari dibanding hari biasa, capaian kinerja organisasi tetap harus terpenuhi.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB. Senin hingga Kamis, jam pelayanan berlangsung hingga pukul 14.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.00 WIB dengan jeda istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Baca juga : Disparbud Kabupaten Kediri Boyongan ke Kantor Baru di Kompleks Museum Sri Aji Joyoboyo
Sementara itu, instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift tetap beroperasi 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku. Agus juga meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan agar pelaksanaan jam kerja Ramadan berjalan tertib.
“Penyesuaian ini diharapkan mendukung kekhusyukan ibadah, namun tetap menjaga kualitas layanan publik,” pungkasnya.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





