LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jajaran Polres Lamongan memberikan “parsel” manis bagi warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi berhasil mengungkap empat kasus curanmor yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026 di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan Arif Fazlurahman mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka utama. Sementara tiga pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
“Alhamdulillah, barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berhasil kami amankan. Hari ini para korban juga hadir sehingga kendaraan tersebut dapat kami kembalikan melalui mekanisme pinjam pakai agar bisa dimanfaatkan kembali saat Lebaran nanti,” ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Baca Juga : Sidang Ketujuh Sengketa TPA Kota Kediri Berakhir, Hari Ini Masuk Tahap Mediasi
Salah satu kasus terjadi di Dusun Podo, Desa Gagah, Kecamatan Glagah pada Rabu, 18 Februari 2026. Korban berinisial I (49), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motornya saat hendak berangkat salat subuh.
Berdasarkan penyelidikan Tim Jogo Tingkir, tersangka berinisial EP (41) berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial D masih buron. Keduanya diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada 2023.
“Modusnya mereka berkeliling memantau kendaraan. Saat melihat motor terparkir di depan rumah tanpa pagar dengan kunci masih tertinggal di dashboard, mereka langsung beraksi dan membawa kendaraan tersebut ke Surabaya,” jelasnya.
Selain di kawasan permukiman, Tim Jaka Tingkir Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian di area minimarket wilayah Kecamatan Deket yang terjadi secara beruntun pada 2, 10, dan 11 Maret 2026. Seorang tersangka berinisial MF alias Fauzi, warga Bangkalan, Madura, berhasil diringkus. Ia diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025.
Dalam menjalankan aksinya, MF tidak bekerja sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial R yang kini masuk daftar DPO dan bertugas memantau situasi di lokasi kejadian. Keduanya berangkat dari Bangkalan menuju Lamongan dengan target kendaraan yang terparkir di halaman minimarket.
Baca juga : Dahsyat, Penampilan Marching Band Genta Buana Brawijaya SMA Taruna Brawijaya Kediri Selalu Pukau Penonton
“Modusnya menyisir lokasi parkir minimarket dan mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci T saat pemiliknya lengah,” kata Arif.
Dari hasil penyelidikan, tercatat tiga lokasi kejadian utama, yakni di Indomaret Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket pada 2 Maret 2026 dengan barang curian Honda Beat hitam, kemudian Indomaret Deket Kulon pada 10 Maret 2026 dengan Honda Vario biru, serta Indomaret Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Deket pada 11 Maret 2026 dengan Honda Beat biru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jaka Tingkir berhasil melacak keberadaan tersangka di Dusun Dumajit, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Polisi kemudian mengamankan MF beserta barang bukti berupa satu unit Honda Vario dan satu unit Honda Beat yang belum sempat dijual.
“Satu unit motor hasil curian pertama telah dijual tersangka ke Madura seharga Rp2 juta kepada penadah berinisial S yang kini juga telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah aktivitas menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda, jangan meninggalkan kunci di kendaraan, dan pastikan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





