Berniat Patroli, Petugas Polsek Kauman Gagalkan Percobaan Penerbangan Balon Udara Liar

Berniat Patroli, Petugas Polsek Kauman Gagalkan Percobaan Penerbangan Balon Udara Liar
Petugas Polsek Kauman saat mengamankan barang bukti berupa balon udara yang sempat digagalkan petugas saat hendak diterbangkan (Humas Polrea Tulungagung)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Petugas dari Polsek Kauman berhasil menggagalkan percobaan penerbangan balon udara liar yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial F (16) diamankan petugas karena diduga sebagai pemilik balon udara yang hendak diterbangkan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya, petugas Polsek Kauman tengah melakukan patroli kewilayahan guna mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

bayar PBB Kota Kediri

Saat melintas di wilayah Desa Pucangan, petugas melihat sekelompok remaja yang diduga hendak menerbangkan balon udara secara liar. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi.

Baca juga : Sidang Ketujuh Sengketa TPA Kota Kediri Berakhir, Hari Ini Masuk Tahap Mediasi

“Awalnya petugas hanya melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana curas, curat maupun curanmor. Namun saat patroli, petugas mendapati sekelompok remaja yang hendak menerbangkan balon udara liar,” ujar Nanang, Senin (16/3/2026).

Mengetahui kedatangan petugas, para remaja tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan balon udara yang terbuat dari plastik.

Dari hasil penelusuran petugas, balon udara tersebut diketahui milik seorang pemuda berinisial F yang merupakan warga setempat. Saat dimintai keterangan, pemuda tersebut mengakui bahwa balon udara itu memang miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain plastik putih sepanjang sekitar 15 meter, satu buah isolasi warna putih, serta satu buah isolasi warna biru.

Atas kejadian tersebut, petugas memberikan pembinaan dan edukasi kepada F di hadapan orang tuanya agar tidak kembali mencoba menerbangkan balon udara secara liar. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga : Dahsyat, Penampilan Marching Band Genta Buana Brawijaya SMA Taruna Brawijaya Kediri Selalu Pukau Penonton

Selain itu, Polres Tulungagung juga telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara selama bulan Ramadan maupun saat Hari Raya Idulfitri.

“Balon udara liar dapat menimbulkan kebakaran rumah, bangunan maupun lahan akibat api dari bahan bakarnya. Bahkan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkas Nanang.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto