Tolak “Uang Damai”, Eks Napi Kediri Tempuh Jalur Hukum, Alami Cacat Permanen Akibat Kekerasan Fisik Oleh Oknum

Tolak “Uang Damai”, Eks Napi Kediri Tempuh Jalur Hukum: Alami Cacat Permanen
Tolak “Uang Damai”, Eks Napi Kediri Tempuh Jalur Hukum (BIdu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dugaan praktik kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami (31), memilih menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar proses hukum, termasuk pemberian “uang damai” hingga bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR).

Warga Kecamatan Semen tersebut telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum petugas ke Polres Kediri Kota dengan nomor laporan LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Ia menuding peristiwa kekerasan terjadi di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pada 28 Mei 2025.

bayar PBB Kota Kediri

Faisol mengaku mengalami kekerasan fisik oleh beberapa petugas. Ia menyebut seorang pejabat berinisial W diduga melakukan pemukulan dan tendangan hingga membuatnya terlempar ke pintu.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan adanya keterlibatan oknum lain berinisial D, F, dan A yang disebut turut melayangkan pukulan ke bagian dada dan wajah. Sementara seorang petugas berinisial R diduga membanting tubuhnya hingga menyebabkan patah tulang paha kiri.

Baca juga : Di Tengah Tekanan Ekonomi, Kinerja APBN Kediri Raya Awal 2026 Tetap Terjaga

Akibat kejadian tersebut, Faisol kini mengalami cacat fisik permanen. Meski demikian, kondisi tersebut justru memperkuat tekadnya untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Upaya pendekatan sempat dilakukan untuk meredam persoalan. Faisol mengaku beberapa kali didatangi pihak yang mengatasnamakan keluarga terduga pelaku, termasuk menjelang Lebaran, dengan membawa bingkisan THR.

Namun, ia menegaskan menolak seluruh bentuk tawaran tersebut. “Saya menolak semuanya. Keadilan tidak bisa ditukar dengan bantuan atau uang,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Lapas Kelas IIA Kediri menyampaikan keterangan berbeda. Kepala Lapas Kediri, Solichin, menyebut hasil pemeriksaan internal yang dilakukan pada 4–6 Maret 2026 tidak menemukan adanya unsur kekerasan.

Baca juga : DPUPR Kota Kediri Perbaiki Jalan Letjend Sutoyo, Tindak Lanjuti Keluhan Warga

Menurutnya, keterangan petugas menyatakan korban terjatuh atau terpeleset saat kejadian berlangsung. Ia juga membantah keterlibatan pejabat berinisial W, dengan menyebut yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat insiden terjadi.

“Yang bersangkutan sudah tidak berada di ruang Kamtib saat kejadian,” ujarnya.

Minimnya bukti pendukung turut menjadi sorotan, terutama tidak adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian yang disebut terkendala keterbatasan anggaran. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan dalam proses pembuktian.

Saat ini, penanganan kasus berada di tangan penyidik kepolisian. Publik menantikan hasil penyelidikan, apakah akan mengungkap dugaan kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan atau berakhir pada kesimpulan lain yang sulit diverifikasi.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *