Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan yang ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) ini mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengingatkan agar pelaksanaan WFH tidak dimaknai sebagai waktu libur tambahan, mengingat penerapannya berdekatan dengan akhir pekan.
“WFH jangan disalahartikan sebagai hari libur. Kinerja ASN harus tetap optimal seperti hari kerja biasa,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Whi tersebut menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas pengawasan. Pemerintah daerah diminta memastikan ASN yang bekerja dari rumah tetap memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Baca juga : Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Asem Londo Tumbang Tutup Jalan Nasional Tulungagung–Kediri
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya sebatas absensi, tetapi juga harus mencakup capaian kerja selama WFH berlangsung. Ia pun mendorong peran inspektorat untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran disiplin.
“Penilaian kinerja harus tetap berjalan. Jika ada pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat kebijakan tersebut. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung diminta tetap menjalankan tugas secara maksimal demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Pemerintah tidak boleh absen dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak ASN yang tetap bekerja dari kantor untuk mendukung upaya efisiensi BBM, antara lain dengan memanfaatkan transportasi umum atau bersepeda. Penggunaan teknologi digital dalam rapat dan koordinasi lintas instansi juga dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi kerja.
“Koordinasi bisa lebih dioptimalkan secara digital agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





