Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 13 warga dilaporkan berminat mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di dalam kardus di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Meski demikian, proses adopsi harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Akrin Nur Huda, mengatakan penanganan kasus penemuan bayi dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dinsos Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo terkait penanganan bayi tersebut.
Menurutnya, bayi yang diberi nama Muhammad Zein Akbar Ibrahim itu nantinya akan diserahkan terlebih dahulu ke UPT PPSAB Sidoarjo untuk mendapatkan status sebagai anak negara sebelum dapat diadopsi oleh calon orang tua asuh yang memenuhi syarat.
Baca juga : H-9 Idul Adha, Pedagang Kambing Kurban di Gambiran Kediri Keluhkan Penjualan Masih Sepi
Saat ini, pihak Dinsos masih melengkapi administrasi dan memastikan kondisi kesehatan bayi sebelum proses penyerahan dilakukan.
“Kami masih menunggu kelengkapan berkas sekaligus memastikan kondisi bayi benar-benar sehat,” ujar Akrin Nur Huda, Jumat (22/5/2026).
Akrin menjelaskan, masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut dipersilakan mendaftar melalui Dinsos Tulungagung. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, usia pernikahan sekurang-kurangnya lima tahun, serta telah memiliki anak paling banyak satu orang.
Setelah pendaftaran dilakukan, calon orang tua asuh akan menjalani proses verifikasi dan kunjungan rumah guna menilai kelayakan mereka dalam mengasuh anak.
“Dalam tahap verifikasi dan home visit, kami juga akan melihat kondisi ekonomi calon orang tua asuh sebagai jaminan masa depan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Puskesmas Pucanglaban, dr Ririen Sandra Pratiwi, menyampaikan bayi tersebut diperkirakan lahir sekitar dua jam sebelum ditemukan oleh seorang pemulung.
Baca juga :Kekosongan Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kini Diisi Plt
Ia memastikan kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat dan aktif, meskipun saat ditemukan tali pusarnya terpotong dengan cara yang tidak sesuai prosedur medis.
Menurutnya, tim medis sempat mengkhawatirkan adanya risiko infeksi akibat alat pemotong tali pusar yang diduga tidak steril. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kondisi bayi dinyatakan normal.
Bayi tersebut diketahui memiliki berat lahir 3,4 kilogram dengan panjang tubuh 48 sentimeter, sehingga dinilai lahir dalam kondisi cukup bulan dan tidak memerlukan perawatan inkubator.
“Dari hasil pemeriksaan, usia kandungan bayi ini cukup sehingga tidak membutuhkan inkubator,” ujar dr Ririen Sandra Pratiwi.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






