Penerapan Satu Arah untuk Kendaraan Roda Empat di Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5 Tulungagung Resmi Berlaku

Penerapan Satu Arah untuk Kendaraan Roda Empat di Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5 Tulungagung Resmi Berlaku
Petugas Dishub Tulungagung dan Satlantas Polres Tulungagung saat mensosialisasikan pemberlakuan kebijakan one way pada ruas jalan Ahmad Yani Timur Gang 5 khusus untuk roda empat (Istimewa)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Rekayasa lalu lintas berupa pemberlakuan jalur satu arah khusus kendaraan roda empat di Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, kini resmi diterapkan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto, mengatakan bahwa sebelumnya kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba. Namun setelah dilakukan evaluasi, hasilnya dinilai efektif sehingga kini diberlakukan secara permanen.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurutnya, penerapan sistem satu arah terbukti mampu memperlancar arus kendaraan dibandingkan kondisi sebelumnya yang kerap mengalami hambatan akibat sempitnya ruas jalan.

“Status uji coba sudah dicabut dan kini sistem satu arah untuk kendaraan roda empat resmi diberlakukan. Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melintas dari arah utara menuju selatan,” ujar Panji Putranto, Minggu (31/5/2026).

Baca juga : Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan Baru dalam Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung

Ia menjelaskan, ruas Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5 memiliki lebar jalan yang terbatas. Kondisi tersebut sering memicu kemacetan ketika dua kendaraan roda empat berpapasan dari arah berlawanan.

Selain itu, kawasan tersebut juga mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam-jam tertentu karena terdapat sejumlah lembaga pendidikan yang berada di sekitar lokasi.

Dengan diberlakukannya kebijakan secara resmi, seluruh rambu larangan yang telah dipasang kini memiliki kekuatan hukum dan wajib dipatuhi oleh pengguna jalan.

Panji menegaskan, kendaraan roda empat yang tetap melintas dari arah selatan menuju utara dapat dikenai tindakan oleh petugas kepolisian.

“Pengawasan akan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dishub Tulungagung berencana menerapkan pola rekayasa lalu lintas serupa pada sejumlah ruas jalan lingkungan atau jalan sirip lainnya di kawasan perkotaan.

Baca juga : PDI Perjuangan Kota Kediri Lantik 33 Pengurus PAC Baru, Perkuat Regenerasi Kader

Langkah itu dipertimbangkan karena pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia, sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas yang lebih efektif.

Salah satu lokasi yang masuk dalam kajian adalah Jalan Ahmad Yani Gang IV, tepatnya di depan Markas Komando Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung. Kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.

Meski demikian, penerapan kebijakan serupa di lokasi tersebut masih menunggu hasil survei dan kajian bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sebelum suatu kebijakan diterapkan, kami bersama Satlantas yang tergabung dalam Forum LLAJ harus melakukan survei dan kajian secara menyeluruh terlebih dahulu,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *