LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan perhatian luas, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Proyek pembangunan gedung perkantoran tujuh lantai yang dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lamongan Tahun 2017–2019 senilai Rp151 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto (HDH), serta Mokh Sukiman (SKM) yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Baca juga : KAI Daop 8 Surabaya Rawat Perlintasan Sebidang di Lamongan Demi Keselamatan Perjalanan Kereta
Sementara seorang tersangka lainnya berinisial MYM, mantan anggota Komite Manajemen proyek sekaligus Direktur CV Absolute, belum menjalani penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut yang bersangkutan beralasan mengalami kendala transportasi.
Penahanan Mokh Sukiman menjadi sorotan tersendiri karena hingga kini ia masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan.
Sejumlah rekan kerja mengaku terkejut dan sedih setelah mengetahui kabar tersebut. Salah seorang ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak kuasa menahan haru saat melihat pemberitaan mengenai penahanan Sukiman.
“Saya sampai meneteskan air mata ketika melihat berita dan foto beliau saat ditahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Sukiman selama ini dikenal sebagai pribadi yang santun, rendah hati, dan tidak banyak berbicara. Dalam keseharian, ia juga dinilai memiliki dedikasi tinggi terhadap pekerjaan serta dikenal taat menjalankan ibadah.
“Beliau orangnya ramah kepada siapa saja, sopan, dan fokus dalam bekerja. Kami mengenalnya sebagai sosok yang baik,” tuturnya.
Baca juga : Dukung Program MBG, Lapas Lamongan Suplai Hasil Panen Selada Hidroponik ke SPPG Keduyung
Ia menambahkan, banyak rekan kerja yang merasakan keprihatinan serupa atas persoalan hukum yang tengah dihadapi Sukiman. Mereka berharap proses yang berjalan dapat dilalui dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi kami yang mengenalnya, tentu ada rasa sedih. Namun semua ini kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum mengambil langkah administratif terhadap ASN yang bersangkutan.
Menurut Nalikan, keputusan terkait status kepegawaian akan mengikuti ketentuan yang berlaku setelah proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Masih dalam proses hukum. Pemerintah daerah menunggu hingga perkara berkekuatan hukum tetap untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lamongan tetap berkomitmen menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pada prinsipnya kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





