JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jombang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan tidak hanya berfokus pada aspek pengendalian, tetapi juga menjadi instrumen yang efektif untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di Kabupaten Jombang.
Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi, mengatakan regulasi yang tengah dibahas tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Produksi, distribusi, hingga konsumsi minuman oplosan harus dilarang secara tegas karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Rohmadi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Polres Kediri Gelar Lomba Menembak Antar Forkopimcam
Selain larangan yang tegas, KNPI juga mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan sanksi yang lebih berat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal maupun minuman oplosan.
Tak hanya itu, organisasi kepemudaan tersebut mendorong penerapan aturan zonasi yang lebih ketat terkait penjualan minuman beralkohol. Menurut Rohmadi, lokasi penjualan sebaiknya tidak berada di sekitar sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, maupun kawasan permukiman warga.
“Pengaturan zonasi menjadi penting agar masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tidak mudah terpapar peredaran minuman beralkohol,” katanya.
KNPI juga menilai pengawasan terhadap peredaran minuman keras perlu diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang lebih efektif, KNPI mengusulkan adanya layanan pengaduan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan peredaran minuman keras ilegal secara cepat dan mudah.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspadai Dehidrasi Saat Cuaca Panas Ekstrem
“Itu memungkinkan masyarakat melaporkan langsung adanya dugaan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka,” tambah Rohmadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Riset KNPI Jombang yang juga dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Najihul Huda, menilai pembahasan Raperda tersebut menjadi momentum penting bagi Kabupaten Jombang untuk memperkuat perlindungan sosial dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Jombang memiliki modal sosial dan legitimasi moral yang kuat sebagai Kota Santri sehingga berpeluang menjadi daerah pelopor dalam perlindungan generasi muda dari dampak negatif minuman keras.
“Dengan identitas sebagai Kota Santri, Jombang memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor perlindungan generasi dan ketertiban publik,” ujar Huda.
Ia juga menyoroti masih tingginya peredaran minuman keras di wilayah Jombang. Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang tahun 2025 aparat penegak hukum berhasil menyita sekitar 31 ribu botol minuman beralkohol dari berbagai operasi penertiban.
Najihul menambahkan, berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di masyarakat kerap memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman keras sehingga diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengatasinya.
“Potensi dan identitas Jombang sebagai Kota Santri harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan minuman oplosan,” pungkasnya.***
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





