Malang, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal Polres Malang resmi menetapkan pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah sekaligus kreator konten, Muh Idrisul Marbawi atau yang dikenal sebagai Gus Idris, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendampingan korban, hingga asesmen psikologis dan pemeriksaan forensik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap.
Baca juga :Β Ketersediaan Pangan Kabupaten Kediri Juni 2026 Melimpah, Beras Surplus Hampir 48.500 Ton
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua korban, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan,” ujar Bambang, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam gelar perkara hingga penetapan status tersangka.
Menurut Bambang, hasil penyidikan mengindikasikan adanya dugaan tindak kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan yang telah terbangun dengan korban untuk melakukan perbuatan yang kini dipersangkakan.
“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan kecukupan alat bukti sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Baca juga :Β Gangguan Pasokan Air Bersih, Pemkot dan Polres Kediri Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Campurejo
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan. Pada panggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Sementara pada panggilan berikutnya, kuasa hukum kembali meminta penundaan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya.
Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada Rabu (10/6/2026), yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
“Proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, menyempurnakan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Bambang.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





