Madiun, LINGKARWILIS.COM β Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek di Kota Madiun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Tiga terdakwa, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto, hadir untuk menjalani proses persidangan.
Dalam agenda perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua berkas dakwaan. Berkas pertama ditujukan kepada Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sedangkan berkas kedua memuat dakwaan terhadap Maidi dan Thariq Megah.
Sidang ini menjadi tahap awal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya diusut KPK melalui proses penyidikan sejak awal tahun 2026. Dalam persidangan, tim JPU yang terdiri dari tiga orang secara bergantian membacakan uraian dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca juga :Β Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dorong SPMB SMP 2026 Berjalan Transparan Tanpa Praktik Titipan
Ketiga terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Total terdapat 12 advokat yang memberikan pendampingan selama proses persidangan berlangsung.
Terdakwa Maidi mendapat pendampingan dari enam kuasa hukum. Sementara Rochim Ruhdiyanto didampingi empat pengacara, sedangkan Thariq Megah didampingi tiga penasihat hukum.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Surabaya menunjukkan jalannya sidang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Ruang sidang dipenuhi pengunjung, baik dari kalangan warga maupun awak media yang ingin mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Baca juga : Ketersediaan Pangan Kabupaten Kediri Juni 2026 Melimpah, Beras Surplus Hampir 48.500 Ton
Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa serta melanjutkan tahapan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.***
Reporter: Rio Hermawan
Editor : Hadiyin




