DPRD Ponorogo Percepat Pembahasan Lima Perda Pemekaran Desa, Warga Ngrayun dan Slahung Tunggu Kepastian

DPRD Ponorogo Percepat Pembahasan Lima Perda Pemekaran Desa, Warga Ngrayun dan Slahung Tunggu Kepastian
Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan penandatanganan pembentukan raperda (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – DPRD Ponorogo mempercepat pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Langkah tersebut dilakukan agar rencana pemekaran desa yang telah bergulir sejak 2024 dapat segera direalisasikan.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap proses pembentukan lima desa baru tersebut. Sebelumnya, Komisi A DPRD juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat calon desa pemekaran serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penyelesaian tahapan administrasi dan regulasi.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Proses pemekaran desa ini sudah berjalan cukup panjang dan telah beberapa kali dibahas. Saat ini fokus kami adalah menyelesaikan aspek regulasi agar pembentukannya segera dapat diwujudkan,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Baca juga :Β DLH Ponorogo Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

Politisi yang akrab disapa Kang Wi itu menilai, pemekaran desa akan membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik. Selain mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan, desa baru diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah yang selama ini memiliki cakupan cukup luas.

“Harapan kami, keberadaan desa baru dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan di Ngrayun dan Slahung,” jelasnya.

DPRD Ponorogo, lanjut Kang Wi, berkomitmen menyelesaikan pembahasan lima Raperda tersebut dalam waktu dekat. Tahapannya meliputi pembahasan di tingkat fraksi hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

Baca juga :Β Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dorong SPMB SMP 2026 Berjalan Transparan Tanpa Praktik Titipan

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, setiap desa hasil pemekaran wajib memiliki dasar hukum tersendiri berupa peraturan daerah. Karena itu, lima desa yang direncanakan terbentuk membutuhkan lima perda yang berbeda.

“Setiap desa harus memiliki perda sebagai landasan hukumnya. Karena itu, lima raperda ini kami bahas secara bersamaan dan menjadi prioritas agar proses pemekaran segera tuntas,” pungkasnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *