Pihak Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sebut Insiden Terjadi Secara Spontan

Pihak Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sebut Insiden Terjadi Secara Spontan
Bagas Dwi Wicaksono, selaku penasehat hukum terlapor (Batu)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Pihak terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan SA, Wakil Ketua KONI Kota Batu, bersama H dan M, memberikan klarifikasi atas laporan yang telah ditangani Polres Batu. Melalui kuasa hukumnya, ketiga terlapor membantah tuduhan melakukan penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap pelapor berinisial RC.

Kuasa hukum para terlapor, Bagas Dwi Wicaksono, menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan pengeroyokan ataupun penganiayaan yang direncanakan terhadap pelapor. Menurutnya, insiden yang terjadi merupakan peristiwa spontan yang dipicu situasi di lokasi.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Bukan pengeroyokan. Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan di hadapan penyidik, kejadian tersebut terjadi secara spontan dan bukan tindakan yang direncanakan,” ujar Bagas, Jumat (12/6/2026).

Baca juga :Β Satresnarkoba Polres Batu Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa SD

Ia menjelaskan, apabila terdapat luka atau memar pada tubuh pelapor, hal itu menurut pihaknya bukan akibat tindakan pemukulan yang disengaja. Luka tersebut diduga terjadi saat sejumlah orang berupaya melerai keributan sehingga pelapor terdorong dan terbentur tembok.

“Kalau memang ada luka memar, menurut kami itu akibat situasi ketika orang-orang berusaha melerai sehingga korban terdorong dan terbentur tembok. Tidak ada tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bagas menilai unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan tidak terpenuhi. Ia juga mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.

“Kami berharap semua pihak tidak melebih-lebihkan pemberitaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klien kami juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Terkait penyebab keributan, Bagas membenarkan adanya adu argumen yang dipicu perbedaan dukungan dalam pertandingan bulu tangkis yang berlangsung saat itu. Menurutnya, dinamika antarpendukung merupakan hal yang lazim terjadi, terlebih pertandingan tersebut merupakan ajang nonresmi antardaerah.

Baca juga :Β Kapolres Batu Terima Kunjungan Silaturahmi Irjen Pol (Purn) Dr. Juansih

“Memang benar ada perbedaan dukungan dalam pertandingan. Itu hal yang biasa terjadi di kalangan suporter, apalagi kegiatan tersebut merupakan pertandingan nonresmi antardaerah,” katanya.

Ia juga menyayangkan situasi yang menurutnya semakin memanas akibat adanya provokasi di lokasi kejadian hingga berujung pada adu mulut dan gesekan fisik yang bersifat spontan.

Bagas kembali menegaskan bahwa kliennya membantah melakukan tindakan fisik berupa pemukulan, penamparan, maupun dorongan terhadap pelapor.

“Tidak ada tindakan menampar ataupun mendorong. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh klien kami saat memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, SA, H, dan M dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pengusaha berinisial RC. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, setelah berlangsungnya pertandingan bulu tangkis.

Menurut keterangan pelapor, kedua belah pihak mendukung tim yang berbeda. Setelah pertandingan berakhir dan tim yang didukung para terlapor dinyatakan menang, pelapor mengaku dicegat saat hendak pulang dan kemudian menjadi korban pengeroyokan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa enam orang, yang terdiri dari tiga terlapor serta pihak pelapor dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Penyidik juga telah mengantongi hasil visum korban dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mendapatkan perlindungan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *