Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI), Ribut Riyanto, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Ribut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa PMI tersebut. Ia menilai setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi, di mana pun berada.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami saudari YY. Tidak ada satu pun warga negara yang pantas menerima perlakuan tidak manusiawi. Negara harus hadir sebagai pelindung utama bagi warganya,” ujarnya.
Baca juga :Β Tiga Kali Seleksi Tak Berhasil, Pemkab Ponorogo Siapkan Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Katong
SMI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia untuk mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Selain mendorong proses hukum yang transparan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, SMI juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, serta pemulihan psikologis yang memadai.
Ribut, yang juga menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS), menegaskan bahwa status administratif seorang pekerja migran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan yang menjadi hak warga negara.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara yang bekerja di luar negeri tanpa membedakan status administratifnya.
“Persoalan status penempatan tidak boleh menghilangkan hak dasar seseorang untuk memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Baca juga :Β Akhir Juni, Pembangunan Fisik Kantor Bupati, Wakil Bupati, dan Setda Kabupaten Kediri Ditarget Rampung
SMI juga meminta pemerintah memberikan perlindungan nyata di lapangan, termasuk melalui langkah proaktif dari perwakilan Indonesia di Malaysia dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban.
Menurut Ribut, negara tidak seharusnya hanya hadir setelah terjadi permasalahan, tetapi juga memastikan adanya perlindungan sejak proses perekrutan hingga pekerja migran kembali ke tanah air.
Selain itu, SMI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah membongkar jaringan perekrut ilegal yang diduga menjadi pintu masuk berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Ia menilai penindakan terhadap jaringan perekrutan ilegal menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Selama pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal tidak ditindak, potensi munculnya kasus serupa akan tetap ada,” katanya.
SMI juga berharap pemerintah memperkuat kerja sama bilateral dengan Malaysia, khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, sehingga tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan mampu meminimalkan risiko eksploitasi maupun kekerasan terhadap pekerja domestik.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika masalah terjadi, tetapi juga memastikan adanya perlindungan yang menyeluruh sejak proses rekrutmen hingga kepulangan pekerja migran ke tanah air,” pungkas Ribut.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





