Batu, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua orang lainnya, yakni H dan M. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, dua saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian telah diperiksa sehingga total saksi yang dimintai keterangan mencapai delapan orang.
“Kami telah memeriksa dua saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian. Total saat ini ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan,” ujar Zaenal, Kamis (18/6/2026).
Baca juga :Β KAI Amankan Aset Senilai Rp52,2 Miliar, Terima 23 Sertifikat Elektronik dari BPN Kabupaten Kediri
Ia menegaskan, penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum. Dalam pekan ini, Satreskrim Polres Batu telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dan rencananya akan dilaksanakan pada minggu ini,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial RC yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan usai menyaksikan pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Berdasarkan laporan yang disampaikan korban, insiden dipicu oleh perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding. Korban mengaku sempat dihentikan, mendapat tamparan berulang kali, serta menerima makian yang bernada rasis.
Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak sempat difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga korban memilih melanjutkan proses hukum di Polres Batu.
Baca juga :Β Akhir Juni, Pembangunan Fisik Kantor Bupati, Wakil Bupati, dan Setda Kabupaten Kediri Ditarget Rampung
Di sisi lain, penasihat hukum SA membantah tuduhan adanya pengeroyokan maupun unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Pihaknya menilai kejadian itu terjadi secara spontan dan tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan kriminal.
Perkembangan kasus ini juga kembali menyoroti rekam jejak hukum SA. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi terkait pemalsuan anggaran reklame saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu.
Dalam perkara tersebut, SA dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, penyidik Polres Batu masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan fakta hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut sebelum menentukan tahapan penyidikan berikutnya.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





