Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Kelompok Tani (Poktan) Tirto Mulyo 2, Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan. Program bantuan pemerintah tersebut dinilai belum berjalan optimal karena hingga kini belum menghasilkan pupuk organik sebagaimana tujuan awalnya.
Program UPPO sendiri dirancang untuk mendukung kemandirian petani dalam penyediaan pupuk organik, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia di tengah kebijakan efisiensi dan pembatasan pupuk bersubsidi.
Ketua Poktan Tirto Mulyo 2, Sugito, mengungkapkan kelompoknya menerima bantuan UPPO senilai sekitar Rp175 juta pada tahun 2023.
Dana tersebut digunakan untuk membangun rumah kompos, bak fermentasi, pengadaan mesin Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), kendaraan roda tiga, kandang komunal, serta pengadaan delapan ekor sapi sebagai sumber bahan baku pupuk organik.
Baca juga :Β Berkenalan Lewat Medsos Berujung Curanmor, Remaja Asal Jombang Dibekuk Polres Nganjuk
Namun hingga pertengahan 2026, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan untuk memproduksi pupuk organik.
“Kami memang belum memproduksi pupuk organik. Kotoran sapi yang pernah diolah hanya digiling untuk menutup lubang tanam jagung,” ujar Sugito, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh sapi bantuan masih berjumlah delapan ekor dan telah berkembang dengan lahirnya satu anak sapi.
Sugito juga mengakui sebagian besar pengelolaan ternak dilakukan oleh dirinya bersama keluarga. Mulai dari pemberian pakan, pembersihan kandang, hingga pemantauan kondisi kesehatan sapi ditangani oleh istrinya.
“Kalau sapi sakit atau birahi, biaya dokter hewan saya tanggung sendiri, bukan menggunakan uang kas kelompok,” katanya.
Baca juga :Β Konsumsi Miras, Seorang Pemuda di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polisi
Ia menambahkan, saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) melanda, salah satu sapi mengalami sakit cukup parah sehingga diganti dengan sapi lain setelah berkoordinasi secara lisan dengan petugas penyuluh lapangan (PPL).
“Saya hanya menyampaikan secara lisan kepada PPL bahwa satu ekor sapi akan diganti karena kondisinya parah. Tidak ada berita acara,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (LKHPI) Kabupaten Nganjuk, Hamid Efendi, menilai pengelolaan program UPPO di Poktan Tirto Mulyo 2 terkesan lebih menyerupai usaha perorangan daripada dikelola secara kelompok.
Menurutnya, hampir seluruh aktivitas pemeliharaan ternak dilakukan oleh ketua kelompok tanpa melibatkan anggota Poktan secara aktif.
“Terlihat seperti usaha pribadi ketua kelompok. Padahal UPPO merupakan program stimulan dari Kementerian Pertanian untuk mendukung kemandirian petani dan penyediaan pupuk organik,” kata Hamid.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aset yang berasal dari bantuan pemerintah, termasuk ternak sapi, merupakan aset negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Hamid menegaskan, apabila terjadi pergantian ternak, kelompok tani seharusnya melengkapi dokumen administrasi, seperti surat keterangan dari dokter hewan atau dinas terkait, berita acara pergantian sapi, serta dokumentasi kondisi ternak lama dan ternak pengganti.
“Administrasi pergantian ternak sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan atau penjualan aset bantuan pemerintah secara ilegal,” tegasnya.
Hingga kini belum ada keterangan dari instansi terkait mengenai evaluasi pelaksanaan program UPPO di Poktan Tirto Mulyo 2 maupun tindak lanjut atas berbagai temuan dan sorotan tersebut.***
Editor : Muji Harjito
Editor : Hadiyin





