Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Griya Dalem Kanjengan, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan kali ini difokuskan pada penelusuran legalitas serta riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. Lokasi tersebut menjadi tempat ketiga yang didatangi penyidik setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan lima dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan legalitas tanah Griya Dalem Kanjengan. Dokumen yang disita meliputi Buku C Desa, surat keterangan waris, buku keluar-masuk administrasi, riwayat tanah, serta surat kematian pemilik awal.
“Semua dokumen yang kami cari ada dan berhasil kami amankan. Dokumen ini kami sita karena berkaitan erat dengan asal-usul tanah yang menjadi objek perkara,” kata Roni, Selasa (14/7/2026).
Baca juga : Capaian Cek Kesehatan Gratis di Tulungagung Masih Rendah, DPD Golkar Fasilitasi Pemeriksaan bagi 100 Warga
Roni menjelaskan, penelusuran dokumen tersebut diperlukan karena hingga kini tanah Griya Dalem Kanjengan disebut belum memiliki sertifikat hak pakai, meskipun proses pembelian oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah selesai pada 2022.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah tersebut telah berlangsung sejak 2017 dan selama periode itu telah ditangani oleh empat lurah yang berbeda, yakni Gatot Subroto (2017–2019), Masrokah (2019–2021), Komsatun (2021–2022), dan Rudi Herawan (2022–2023).
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu siapa saja lurah yang sudah tanda tangan terkait pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan ini,” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan dokumen selesai, penyidik berencana memanggil para mantan Lurah Kepatihan yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut untuk dimintai klarifikasi. Keterangan mereka nantinya akan menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidikan dalam proses penetapan tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan.
Baca juga : Rumah Warga di Desa Jambean Kediri Terbakar Saat Ditinggal Pergi, Kerugian Diperkirakan Capai Rp250 Juta
Roni menyebut, penggeledahan yang telah dilakukan sejauh ini dinilai cukup untuk melengkapi proses penyidikan. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diperoleh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kalau penggeledahan sementara ini kami rasa cukup, sedangkan untuk alat buktinya masih harus kami verifikasi lagi bersama penyidik,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





