Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Proyek revitalisasi ruang kelas di SMA Negeri 1 Sukomoro (Smakom) yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak sekolah dinilai belum terbuka terkait informasi mengenai besaran anggaran maupun teknis pelaksanaan proyek fisik yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Saat dimintai keterangan mengenai nilai anggaran dan mekanisme pengerjaan, pihak sekolah justru mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Pihak Smakom menyebut Polsek Sukomoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terlibat dalam pengawasan proyek tersebut. Bahkan, wartawan yang hendak mengambil gambar terkait proses revitalisasi disebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada kedua institusi tersebut.
Baca juga : Simpan Dua Paket Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kota Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
“Terkait anggaran proyek, langsung tanya saja ke Pak Kapolsek Sukomoro. Karena beliau tadi ke sini untuk monev,” ujar Riyo Hadi Jatmiko, Asisten Sarana Prasarana SMAN 1 Sukomoro.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa posisi Smakom dalam program revitalisasi tersebut hanya sebagai penyedia lahan sekaligus penerima manfaat.
Menurut pihak sekolah, seluruh mekanisme teknis, termasuk penentuan tenaga kerja yang mengerjakan pembangunan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama lembaga pengawas yang ditunjuk.
“Revitalisasi ini dari pusat, jadi sudah dalam pengawasan kejaksaan dan kepolisian. Semua data ada di sana, jika ingin bertanya, monggo silakan. Kita terima tempat saja,” kata Siti Khotidjah, Humas SMAN 1 Sukomoro.
Riyo menambahkan, pihak sekolah bahkan tidak mengetahui secara detail asal tenaga kerja yang mengerjakan proyek tersebut.
“Iya, kita enggak tahu tukangnya dari mana, itu ya sudah ada sendiri. Jadi dari pusat itu sudah turun berupa bangunan, cuma gitu. Hanya menyediakan lahan,” tambahnya.
Baca juga : Bupati Kediri Minta Camat Cermati Data Desil, Bansos Jangan Sampai Salah Sasaran
Namun, pernyataan tersebut dibantah Kapolsek Sukomoro AKP Mujianto. Ia menegaskan bahwa Polsek Sukomoro tidak memiliki keterlibatan dalam pengerjaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Sukomoro.
Mujianto juga membantah adanya ketentuan bahwa wartawan harus meminta izin kepada dirinya maupun Polsek Sukomoro untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar proyek tersebut.
Menanggapi adanya penyebutan nama Polsek Sukomoro dalam proyek revitalisasi, Mujianto menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah.
“Untuk kaitannya dengan pengerjaan proyek di Smakom, revitalisasi itu, kalau kaitannya dengan yang mengerjakannya dari Kapolsek Sukomoro, saya tidak merasa mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke SMAN 1 Sukomoro bukan untuk mengawasi atau mengerjakan proyek revitalisasi, melainkan menjalankan kegiatan sebagai pembina upacara.
“Memang kami datang ke Smakom, tapi untuk menjadi pembina upacara, bukan untuk mengerjakan proyek. Jadi salah jika pihak Smakom menyebut Polsek Sukomoro yang mengerjakan proyek,” sambungnya.
Bantahan serupa disampaikan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026), Koko menegaskan bahwa Kejari Nganjuk tidak terlibat dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.
“Ya lucu saja jika kejaksaan nggarap proyek revitalisasi di SMAN 1 Sukomoro. Yang jelas tidak benar informasi itu,” tegas Koko.
Ia juga meminta wartawan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak memiliki dasar.
“Ya kalau mau ambil gambar ya ambil saja, kenapa? Ngapain tanya (izin) sama kita? Enggak ada kaitannya,” kata Koko Roby Yahya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai nilai total anggaran yang sempat disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar serta rincian teknis terkait Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek revitalisasi tersebut masih belum memperoleh konfirmasi lebih lanjut.***
Editor: Muji Hartono





