PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TP) pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Kedua tersangka tersebut yakni SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, dan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. Keduanya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan.
Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara secara terperinci.
“Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemberkasan, termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi. Ini dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dipisah,” ujar Ugra.
Baca juga : Hendak Mendahului Mobil, Motor Pelajar Tabrak Pesepeda di Cekok Ponorogo, 1 Tewas
Untuk tersangka FS, perpanjangan masa penahanan berlaku mulai 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Sementara tersangka SN diperpanjang masa penahanannya mulai 26 Agustus sampai 4 Oktober 2026.
Selain melengkapi alat bukti dan memeriksa kembali sejumlah saksi, penyidik juga masih menunggu hasil audit dari auditor terkait kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan nilai kerugian negara secara final.
Ugra mengatakan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut untuk sementara masih mengacu pada hasil perhitungan sebelumnya, yakni sekitar Rp3,6 miliar.
Baca juga : Sebanyak 10 Ribu Warga Kediri Meriahkan Jalan Sehat GRIB Jaya, Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Persatuan
“Untuk nilai kerugian negara sementara masih mengacu pada hasil perhitungan sebelumnya, yaitu sekitar Rp3,6 miliar. Kami masih menunggu hasil audit untuk menentukan nilai kerugian secara final,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin






Response (1)