Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lamongan Tangkap 15 Tersangka Pengedar Sabu, Lima Residivis

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lamongan Tangkap 15 Tersangka Pengedar Sabu, Lima Residivis
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto menunjukan barang bukti berupa satu hasil operasi tumpas Narkoba Polres Lamongan.(Foto: Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026. Operasi yang digelar sejak 12 Agustus hingga 3 September 2026 tersebut mengantarkan polisi pada penangkapan 15 tersangka.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengatakan, dari 15 tersangka yang diamankan, 14 di antaranya laki-laki dan satu lainnya perempuan.

“Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka, 14 tersangka laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 32,18 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, tiga dompet, satu pipet kaca, dua alat hisap sabu atau bong, satu tas, serta satu korek api.

Baca juga : BI Kediri dan Pemkot Kediri Gelar SYIAR 2026, Percepat Ekonomi Syariah Mataraman Lewat Transformasi Digital

Kompol Jodi mengungkapkan, lima dari 15 tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Mereka masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, AM, BR dan DAW.

M alias CE-EM dan MS tercatat pernah terjerat kasus narkotika pada 2020. Kemudian AM merupakan residivis perkara narkotika tahun 2018.

Sementara BR sebelumnya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2004. Sedangkan DAW merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2007.

Dalam operasi tersebut, polisi mencatat tiga pengungkapan sebagai kasus yang menonjol. Salah satunya adalah penangkapan SG, pria berusia 46 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

SG diamankan polisi pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Dari tangan tersangka ini, mengamankan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 11,39 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan elektrik, satu dompet dan satu unit telepon seluler,” terang Kompol Jodi.

Baca juga : Dalam Sehari, Damkar Kabupaten Kediri Tangani Tiga Kebakaran di Lokasi Berbeda

Pengungkapan terhadap SG menjadi salah satu kasus dengan barang bukti sabu terbesar dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026. Dalam rilis perkara, SG tercatat sebagai salah satu dari tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

Kasus menonjol lainnya melibatkan tersangka M alias CE-EM dan kawan-kawan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,8 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil dari target operasi Tumpas Narkoba.

Sementara kasus menonjol ketiga menjerat MI alias Gareng. Dari tersangka tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,50 gram. Perkara ini juga merupakan hasil target Operasi Tumpas Narkoba 2026.

Kompol Jodi selanjutnya memaparkan pengungkapan perkara di wilayah Kecamatan Mantup yang melibatkan dua tersangka, masing-masing seorang laki-laki berinisial M dan seorang perempuan.

Keduanya diduga mendapatkan sabu dengan cara memesan melalui aplikasi percakapan. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali kepada pembeli menggunakan sistem ranjau maupun cash on delivery (COD).

“Dalam pengungkapan kami polisi menyita sabu dengan berat kotor 7,8 gram, satu timbangan digital, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MI alias Gareng yang diamankan di wilayah Kecamatan Maduran diketahui juga memperoleh sabu melalui aplikasi perpesanan.

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dibeli dari pemasok di kawasan Kenjeran, Surabaya, dengan pembayaran melalui transfer, kemudian dijual secara langsung kepada pembeli,” lanjut Kompol Jodi.

Pengungkapan kasus selama Operasi Tumpas Narkoba 2026 tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan. Di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket.

Selain itu, terdapat satu perkara yang pengembangannya dilakukan dari wilayah Mantup hingga Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kompol Jodi menegaskan, Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan dampak buruk narkoba, terutama terhadap generasi muda.

“Polres Lamongan akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan narkotika di wilayah Lamongan agar wilayah Lamongan terhindar dari dampak-dampak negatif peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai sangkaan masing-masing. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *