Tiga Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar, BRI Kediri Tegaskan Komitmen Zero Tolerance

Tiga Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar, BRI Kediri Tegaskan Komitmen Zero Tolerance
Tiga Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar, BRI Kediri Tegaskan Komitmen Zero Tolerance (Ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk fraud atau kecurangan di lingkungan perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pahing dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing merupakan oknum mantri BRI berinisial AJ serta dua nasabah berinisial WR dan SG. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Juli 2026.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Kediri, Adi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. BRI, kata dia, juga memastikan tidak akan memberikan perlindungan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“BRI menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja,” tegas Adi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Baca juga : BI Kediri dan Pemkot Kediri Gelar SYIAR 2026, Percepat Ekonomi Syariah Mataraman Lewat Transformasi Digital

Selain bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, BRI juga mengambil langkah internal terhadap oknum mantri yang terseret perkara tersebut. Yang bersangkutan dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari BRI.

“BRI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan. Saat ini, proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nurngali, mengungkapkan praktik dugaan kredit fiktif tersebut berlangsung pada 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan yakni dengan merekayasa pengajuan kredit serta memalsukan sejumlah dokumen persyaratan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sedikitnya 24 pemohon kredit fiktif. Masing-masing pengajuan memiliki nilai sekitar Rp50 juta, sehingga secara keseluruhan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

“Penyidikan berawal dari Laporan Informasi dan aduan masyarakat. Saat ini kami sudah menyita dokumen dan menunggu hasil audit resmi untuk proses penahanan,” kata Nurngali.

Baca juga : Pemkab Kediri Dorong Keluarga Rutin Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

Sebagai upaya pencegahan dan mitigasi, BRI Unit Pasar Pahing telah dinonaktifkan dari sistem. Selain itu, BRI juga melakukan audit internal secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BRI.

“Dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai GCG. Melalui tata kelola yang baik dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, BRI berkomitmen menjaga integritas operasional serta kepercayaan nasabah,” pungkas Adi Nugroho.

Kejari Kota Kediri memastikan proses hukum perkara tersebut masih berlanjut. Penyidikan akan diteruskan hingga tahap pelimpahan perkara ke persidangan setelah hasil audit resmi terkait kerugian negara rampung.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *