Batu, LINGKARWILIS.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya di Dusun Kandangan, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Seorang perempuan asal Kabupaten Lumajang diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa.
Pelaku berinisial WSS (39). Dari satu aksi pencurian yang dilakukan terhadap rumah Agus Santoso, warga setempat, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Sejumlah barang berharga dilaporkan raib, termasuk uang tunai sekitar Rp35 juta, perhiasan emas, serta barang berharga lainnya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, penyelidikan terhadap WSS kemudian berkembang dan mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam pencurian di beberapa lokasi lain.
“Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang dalam pengembangannya sebanyak 4 TKP, diantaranya di Bumiaji, Ngantang dan Kasembon,” jelas Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga : Peringatan 22 Tahun Kematian Munir, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Simbolik di Kota Batu
Dalam menjalankan aksinya, WSS disebut beroperasi seorang diri. Rumah yang menjadi sasaran terlebih dahulu dipastikan dalam keadaan kosong sebelum pelaku melancarkan pencurian.
Untuk menghindari identitas kendaraannya terlacak, pelaku juga diduga mengganti pelat nomor sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi WSS hingga akhirnya menangkapnya.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. WSS kemudian berhasil diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti dari pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar sejumlah utang.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Penyidik masih melakukan pengembangan karena WSS diketahui pernah tersangkut perkara pencurian sebelumnya atau merupakan residivis.
Baca juga :Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Akses Menuju Kawah Gunung Kelud
Dari hasil pengembangan awal, polisi menduga WSS juga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Batu. Dua lokasi berada di wilayah Ngantang, sedangkan satu TKP lainnya berada di Kasembon.
Kendati demikian, polisi masih mendalami seluruh informasi tersebut untuk memastikan keterkaitan WSS dengan masing-masing kejadian.
“Atas perbuatannya, WSS dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” urainya.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan guna mengetahui apakah masih terdapat lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian WSS.***
Reporter: Arief Juli Pranowo
Editor : Hadiyin





