MALANG, LINGKARWILIS.COM — Bea Cukai Malang mengintensifkan pengawasan terhadap jalur ekspedisi yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengirimkan rokok ilegal antardaerah. Dalam dua kali patroli pada 11 dan 15 September 2026, petugas mengamankan total 134.680 batang rokok ilegal dari dua jasa pengiriman di wilayah Kota Malang.
Pengawasan tersebut menyasar sejumlah perusahaan ekspedisi di kawasan Malang Raya. Petugas memeriksa paket-paket yang dikirim melalui jalur ekspedisi untuk mengantisipasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan.
Pada patroli Jumat (11/9), Tim Bea Cukai Malang memeriksa sejumlah jasa ekspedisi, salah satunya PT Pos Indonesia di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket berisi rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Sebanyak 3.670 bungkus atau 73.280 batang rokok diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Nilai barang hasil temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp108.900.800, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp54.714.880.
Baca Juga: Datangi Polres Malang, Abdul Qodir Tegaskan Laporan Pencemaran Nama Baik Dilakukan secara Pribadi
Pengawasan kembali dilakukan pada Selasa (15/9). Kali ini petugas memeriksa sejumlah jasa ekspedisi, termasuk Kalog Express Malang di Jalan Trunojoyo Nomor 10E, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket berisi BKC HT berupa rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Sebanyak 3.070 bungkus atau 61.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) diamankan.
Dari temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91.339.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp45.900.400.
Dengan dua penindakan tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 6.740 bungkus atau 134.680 batang. Nilai barang dari kedua temuan diperkirakan mencapai Rp200.239.800, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp100.615.280.
Selain lokasi tempat ditemukannya rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan di sejumlah jasa ekspedisi lainnya. Pada patroli 11 September, pemeriksaan dilakukan di Lion Parcel Kepanjen, Kalog Kepanjen, dan J&T Cargo Pakisaji. Sementara pada patroli 15 September, pemeriksaan dilakukan di KI8 Express dan Lintas Nusantara Perdana (LNP). Dari lokasi-lokasi tersebut tidak ditemukan pengiriman BKC HT ilegal.
Baca Juga: Dua Hari Razia, Satpol PP Kabupaten Kediri Sita 32.260 Batang Rokok Ilegal
Pengawasan terhadap jalur ekspedisi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengirim, menjual, maupun membeli rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Malang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Trias N
Editor: Ahmad Bayu





