Jombang, LINGKARWILIS.COM – Polsek Peterongan memburu dua orang yang diduga menganiaya petugas penagih koperasi di Dusun Kapringan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Kedua terduga pelaku merupakan suami dan anak dari nasabah koperasi yang didatangi korban untuk menagih angsuran pinjaman.
Korban bernama Agus Maulana (29), petugas penagih Koperasi Rahayu. Akibat kejadian pada Senin (26/10/2026), ia mengalami lebam di sekitar mata kiri dan pipi kiri serta luka terbuka di bibir atas.
Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturrahman membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula ketika Agus bersama rekannya mendatangi rumah seorang nasabah berinisial I untuk menagih angsuran. Namun, nasabah tersebut tidak berada di rumah.
Agus kemudian kembali ke lokasi pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Kali ini, ia bertemu dengan suami nasabah. Keduanya terlibat adu mulut saat membicarakan kepastian pembayaran angsuran.
Baca juga : Kapolres Kediri Kota Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di MAN 2, Utamakan Keselamatan Pelajar
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik. Suami nasabah diduga memukul mata kiri korban hingga terjatuh. Saat berusaha bangkit, korban kembali mendapat pukulan dari anak laki-laki nasabah yang mengenai rahang kanannya.
“Suami pemilik rumah memukul bagian mata kiri korban hingga jatuh. Ketika korban berusaha bangun, anak laki-laki pemilik rumah ikut memukul rahang kanan korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar,” ujar AKP Hidayaturrahman saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai pertikaian. Setelah itu, Agus dibawa ke rumah salah seorang warga untuk beristirahat sekaligus mendapatkan pertolongan awal.
Korban bersama pimpinan koperasi kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Peterongan. Polisi juga telah menerima hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.
“Benar, kami telah menerima laporan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas koperasi di Desa Dukuhklopo,” terang Kapolsek Peterongan.
Baca juga : Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Kediri Kedepankan Edukasi dengan Porsi 80 Persen
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Keduanya terancam dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Saat ini anggota kami sedang mendalami kasus tersebut dan memburu dua orang terduga pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang maupun perselisihan lainnya seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





