Aliansi Mahasiswa Tulungagung Gelar Aksi di DPRD, Soroti Dampak Pemadaman Listrik dan Tuntut Kompensasi

Aliansi Mahasiswa Tulungagung Gelar Aksi di DPRD, Soroti Dampak Pemadaman Listrik dan Tuntut Kompensasi
Aliansi mahasiswa di Tulungagung saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung sore tadi (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (24/6/2026). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan sedikitnya 13 tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, dengan salah satu isu utama mengenai dampak pemadaman listrik yang dinilai merugikan masyarakat.

Koordinator aksi, Hendra Nurdiansyah, mengatakan sekitar 200 mahasiswa turut ambil bagian dalam demonstrasi tersebut. Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Tulungagung telah menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, khususnya bagi pelaku usaha dan kelompok peternak ikan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Kami menyoroti pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung karena telah menyebabkan kelompok peternak ikan mengalami kerugian yang tidak sedikit,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, salah satu kelompok peternak ikan dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari.

Baca juga : Tulungagung Masih Kekurangan Ratusan Guru SD, Formasi Olahraga dan PAI Paling Mendesak

Menurutnya, besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan kelistrikan tidak hanya berdampak pada aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor ekonomi produktif.

“Kami sempat bertemu dengan kelompok peternak ikan dan mereka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik. Karena itu kami mendesak PLN melakukan pendataan secara rinci dan terbuka terkait dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan,” katanya.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan kualitas pelayanan kelistrikan, para mahasiswa juga menuntut adanya kompensasi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Hendra menilai tuntutan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh pasokan listrik secara berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak penyedia tenaga listrik.

Baca juga : Atlet Selam Kabupaten Kediri Genjot Latihan Jelang Porprov 2027, Bidik Tambahan Medali Emas

“Kami meminta pemerintah daerah turut aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai dengan standar pelayanan publik,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Tulungagung berharap aspirasi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah maupun pihak penyedia layanan listrik guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *