Bejat ! Ayah Tiri di Jombang Diduga Setubuhi Anak Sambung, Korban Diiming-Imingi Uang Rp50 Ribu

Ayah Tiri di Jombang Diduga Setubuhi Anak Sambung, Korban Diiming-Imingi Uang Rp50 Ribu
Inilah TI, ayah tiri di Jombang yang ditangkap Satreskrim Polres Jombang karena tega menyetubuhi anak sambungnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan ibu kandung korban dan membungkam korban dengan imbalan uang Rp 50 ribu. (Foto : Taufiqur Rachman)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Terduga pelaku berinisial TI (45) diamankan setelah diduga menyetubuhi anak sambungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban mengungkap kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 22 Desember 2025.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Kasus ini terkait persetubuhan terhadap anak tiri. Peristiwa terakhir terjadi pada 18 Desember 2025,” ujar AKP Dimas saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1).

Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah dirasa aman. Meski ibu korban berada di dalam rumah, pelaku memanfaatkan kelengahan dengan mendatangi kamar korban.

Baca juga : Pasca Nataru, Harga Cabai di Kabupaten Kediri Anjlok hingga Rp 27 Ribu per Kilogram

“Korban saat itu berada di kamar sedang bermain ponsel. Pelaku masuk dengan dalih ingin melihat ponsel bersama, lalu melakukan perbuatannya,” terang AKP Dimas.

Dalam waktu singkat, pelaku diduga melakukan tindakan paksa terhadap korban. Meski sempat menolak dan berusaha melawan, korban akhirnya tak berdaya setelah pelaku menjanjikan sejumlah uang.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku meminta korban untuk diam dengan janji akan diberi uang. Setelah kejadian, korban diberi uang sebesar Rp50 ribu,” jelasnya.

Polisi menyebut motif sementara pelaku diduga dipicu oleh nafsu seksual, dengan korban menjadi sasaran karena kedekatan dalam lingkungan keluarga. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur ancaman, mengingat perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

Baca juga : Kreatif di Usia Muda, Pelajar Jombang Sulap Pisang Jadi Jajanan Kekinian

“Kejadian awal disertai iming-iming uang. Untuk kejadian berikutnya, besar kemungkinan terdapat unsur tekanan atau ancaman. Ini masih kami dalami,” imbuh AKP Dimas.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka TI telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Dimas menambahkan, kasus ini dirilis bersamaan dengan pengungkapan perkara pencabulan anak lainnya yang melibatkan oknum guru SMP. Polisi memastikan pendalaman terus dilakukan pada kedua kasus tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.***

Reporter : Agung Pamungkas

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *