Malang, LINGKARWILIS.COM — Jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan.
Perkara ini terungkap dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal. Pelaku diketahui memanfaatkan situasi malam hari serta kondisi rumah korban yang kurang pengamanan.
Korban pertama, AK (22), warga Desa Kambingan, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah tanpa pengaman ganda. Saat kejadian, kunci motor dan telepon genggam korban ditinggalkan di ruang tamu, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Baca juga : Musim Penghujan, DKPP Kabupaten Kediri Imbau Peternak Perketat Kebersihan Kandang
Sementara itu, korban kedua, IS (38), warga Desa Kidal, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci pada dini hari dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di ruang tamu saat korban sedang tertidur.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara lain yang sebelumnya melibatkan pelaku utama.
“Dari pengembangan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tumpang,” kata AKP Bambang, Senin (12/1/2026).
Pelaku pencurian berinisial S (44), warga Desa Kidal, beraksi dengan memanfaatkan pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci. Di salah satu lokasi, pelaku mengambil kunci kendaraan dan handphone dari ruang tamu, kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Sementara di lokasi lain, pelaku mendorong motor keluar rumah pada dini hari.
“Pelaku beraksi pada malam hingga dini hari dengan motif ekonomi, yakni menjual hasil curian untuk mendapatkan uang secara cepat,” jelasnya.
Baca juga : Akses Stadion GDJ Ditambah, Jalan Baru Akan Tembus Jalur Nasional Kediri–Nganjuk
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor curian tersebut dijual kepada penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Tim Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan penadah di kediamannya pada Rabu (6/1) dini hari.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bambang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin



