Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pasca terjadinya aksi demo berujung anarkis di Kota Kediri, Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan belajar mengajar bagi pelajar PAUD, TK, SD, hingga SMP dilaksanakan secara daring.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (1/9/2025) hingga Kamis (4/9/2025). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus melindungi keselamatan para siswa.
Dalam SE bernomor tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mohamad Anang Kurniawan, S.STP., MM, dijelaskan bahwa guru serta tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform digital, seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, maupun aplikasi lainnya.
Selain itu, kepala sekolah diminta memastikan seluruh siswa mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal. Para orang tua atau wali murid juga diimbau mendampingi anak selama proses belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah seusai jam sekolah.
“Setiap pukul 20.00, orang tua wajib melaporkan keberadaan putra-putrinya kepada wali kelas melalui WhatsApp,” tegas Anang dalam SE tersebut.
Sistem belajar daring ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali jika kondisi kota telah dinyatakan aman dan kondusif.***
Editor : Saichu/Hadiyin






