BLITAR, LINGKARWILIS.COM β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah peredaran narkoba di dalam tahanan.
Sebanyak 13 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke dua lapas di Madiun sebagai bentuk pengamanan sekaligus efek jera bagi warga binaan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengonfirmasi pemindahan tersebut, yang dilakukan pada Sabtu (22/2/2025). Dari total 13 napi yang dipindahkan, delapan orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan lima lainnya ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Baca juga :Β Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Luncurkan Moli Cekat untuk Layanan Konsultasi Perikanan
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah berulangnya kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Beberapa kali upaya penyelundupan berhasil digagalkan, tetapi kami terus meningkatkan pengamanan,” ujar Romi, Senin (24/2/2025).
Modus penyelundupan semakin beragam. Beberapa pelaku mencoba melempar narkoba dari luar lapas, sementara ada yang menyamarkan barang haram tersebut dengan cara menumbuk halus narkoba dan mencampurnya ke dalam sambal tempe kering.
Meski pengamanan telah ditingkatkan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan sosialisasi bagi pengunjung, masih ada pihak yang nekat menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Salah satu upaya penyelundupan terbaru terjadi pada pertengahan Februari 2025, di mana 800 butir pil narkoba dilempar dari Jalan Merdeka dan jatuh di taman dekat blok khusus narkoba.
Baca juga :Β Pelaku Pelecehan, Remas Payudara, yang Beraksi di Blitar Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Beruntung, paket yang dibungkus plastik dan dilakban tersebut berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan napi.
Kasus lain yang lebih ekstrem melibatkan narkoba yang dicampurkan ke dalam sambal tempe goreng. Petugas memastikan adanya campuran narkoba setelah mencicipi makanan tersebut.
Romi juga mengungkapkan bahwa Lapas Blitar mengalami kelebihan kapasitas. Idealnya hanya menampung 140 orang, tetapi saat ini dihuni hingga 550 narapidana, dengan 170 di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Sisanya adalah napi kasus kriminal umum, seperti pencurian, perjudian, penganiayaan, hingga asusila.
“Kami akan terus memperketat pengamanan agar tidak ada celah bagi penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” tegasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





