Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Kediri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal di perairan umum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai dari ancaman penggunaan alat setrum, bahan peledak, maupun racun potas yang dapat merusak habitat ikan.
Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan masyarakat, kelompok pecinta lingkungan, serta komunitas pemancing yang selama ini aktif memantau kondisi perairan di Kabupaten Kediri.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kediri, Nur Hafid, mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dapat mengakibatkan kerusakan serius terhadap sumber daya perikanan. Tidak hanya mematikan ikan berukuran besar, metode tersebut juga berpotensi memusnahkan benih ikan dan organisme perairan lainnya yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca juga : KAI Edukasi 566 Siswa dan Guru di Madiun-Kediri tentang Keselamatan Jalur Kereta Api
“Karena itu, edukasi, sosialisasi, dan langkah pencegahan harus terus dilakukan agar masyarakat memahami dampak buruk penggunaan setrum, bom ikan, maupun potas dalam aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.
Larangan penggunaan alat tangkap ilegal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengelolaan sumber daya perikanan di perairan umum. Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penangkapan ikan menggunakan setrum, bahan peledak, atau zat beracun dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Menurut Hafid, informasi terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal kerap diperoleh dari laporan masyarakat maupun komunitas pemancing. Mereka berperan aktif membantu pemerintah mengawasi perairan dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Baca juga : TIMPORA Jombang Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Kediri Dorong Pertukaran Informasi yang Cepat dan Akurat
“Beberapa kali kami menerima laporan adanya kelompok pencari ikan dari luar daerah yang menggunakan alat setrum di sungai-sungai wilayah Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan penindakan, terbukti cara tersebut berpotensi merusak sumber daya perairan dan mengancam keberlangsungan populasi ikan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Dinas Perikanan Kabupaten Kediri juga memasang papan imbauan dan larangan di sejumlah titik perairan yang dinilai rawan terjadi praktik penangkapan ikan ilegal. Papan tersebut telah dipasang di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Kras, Pagu, Gampengrejo, serta sejumlah kawasan sungai lainnya.
Pemasangan papan larangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan setrum, bom ikan, maupun bahan berbahaya lainnya merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Sebagai informasi, penggunaan alat tangkap destruktif tidak hanya menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar, tetapi juga merusak habitat perairan, mengganggu rantai makanan, serta menurunkan produktivitas sumber daya ikan dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah terus mendorong penerapan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan guna menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





