PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo memastikan tidak ada larangan bagi sekolah-sekolah di bawah naungannya untuk menggelar acara perpisahan maupun study tour. Namun, kegiatan tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar tidak membebani orang tua siswa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dindik Ponorogo, Nurhadi Hanuri, pada Kamis (8/5/2025). Ia menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan studi wisata diperbolehkan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Perpisahan boleh, study tour juga boleh, tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah,” jelas Nurhadi.
Baca juga : Stok Ternak Kurban di Kabupaten Kediri 2025 Aman, 12 Ribu Sapi Siap Disembelih
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan antara lain, acara perpisahan harus digelar secara sederhana, tidak berlebihan, serta tidak memberatkan wali murid. Selain itu, lokasi perpisahan dianjurkan tetap berada di lingkungan sekolah.
“Siswa masuk dari sekolah, maka perpisahan juga dari sekolah. Masuk sekolah dengan seragam, keluar juga dengan seragam—itu akan lebih membanggakan,” ujarnya.
Sementara untuk study tour, Dindik secara tegas melarang sekolah mengadakan kegiatan tersebut ke luar Provinsi Jawa Timur. Kegiatan wisata edukatif ini juga harus disetujui sepenuhnya oleh para wali murid, dengan tujuan yang jelas untuk menambah wawasan siswa.
Baca juga : Puluhan Siswa SD Kunjungi Polres Kediri, Dapat Edukasi Hukum Sejak Dini
“Kami melarang kegiatan ke luar Jawa Timur karena provinsi ini sudah memiliki banyak lokasi wisata edukatif. Jadi, selain mendidik, juga bisa sekaligus mengangkat potensi wisata lokal,” tandas Nurhadi.
Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025, dengan harapan kegiatan sekolah tetap berjalan menyenangkan namun tidak menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
“Intinya, semua kebijakan sekolah harus dikomunikasikan dengan baik dan mendapatkan persetujuan dari wali murid,” tutupnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





