Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berencana menertibkan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jepun yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah penghuni yang tidak memenuhi persyaratan sebagai warga rusunawa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tulungagung, Erwin Novianto, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan secara menyeluruh pada dua blok rusunawa sekaligus. Penertiban ini bertujuan menyesuaikan kembali data penghuni agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Erwin, hasil pendataan awal menunjukkan cukup banyak penghuni Rusunawa Jepun yang tidak memenuhi syarat untuk tinggal di hunian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menilai penertiban perlu dilakukan agar pemanfaatan rusunawa tepat sasaran.
Baca juga : Persik Kediri Matangkan Persiapan Jelang Menjamu Persis Solo
“Kami tengah merencanakan penertiban penghuni rusunawa guna memastikan penghuninya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, tidak semua masyarakat berhak menempati rusunawa. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, di antaranya penghuni merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masa tinggal maksimal tiga tahun, serta diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki rumah.
Namun pada kenyataannya, ditemukan sejumlah penghuni yang tidak termasuk kategori MBR, ada yang menempati rusunawa lebih dari tiga tahun, bahkan ada pula yang sebenarnya memiliki tempat tinggal sendiri.
“Persyaratan tersebut bersifat wajib. Namun di lapangan masih kami temukan banyak penghuni yang tidak memenuhi kriteria itu,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Disperkim Tulungagung telah menurunkan tim guna melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penghuni Rusunawa Jepun. Hasil pendataan ulang ini nantinya akan menjadi dasar penentuan siapa saja yang masih berhak tinggal.
Baca juga : Sebanyak 18 Unit SPPG di Kota Kediri Masih Pakai Air Tanah, Bukan Air PDAM, Ini Infonya
Sementara bagi penghuni yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemkab akan meminta mereka untuk segera mengosongkan unit rusunawa. Meski demikian, Erwin menegaskan pihaknya tidak khawatir akan kekosongan hunian, mengingat daftar tunggu calon penghuni rusunawa masih cukup panjang.
“Antrian warga yang ingin menempati rusunawa masih banyak. Nantinya tetap akan kami seleksi sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





