PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Kabupaten Ponorogo tengah menyiapkan regulasi baru pasca diberlakukannya moratorium pendirian ritel modern sejak 18 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan menyusul maraknya toko swalayan yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berdampak negatif terhadap usaha kelontong milik warga.
Kabid Perdagangan Disperdakum, Paras Paravirodhena, menyebut kehadiran swalayan yang terus menjamur membuat toko-toko kecil semakin terdesak. “Toko-toko kecil sangat terdampak karena toko swalayan terus bertambah. Oleh karena itu, kami lakukan pembatasan,” jelas Paras, Senin (14/4/2025).
Moratorium ini mengacu pada Peraturan Nomor 15 Tahun 2025 yang dinilai selaras dengan kondisi riil di lapangan. Dalam waktu dekat, Disperdakum berencana menerapkan sistem zonasi untuk mengatur jarak antara minimarket dengan toko kelontong serta pasar tradisional, menyesuaikan arahan terbaru dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Abon Ikan Lele Karya Warga Purwoasri Kediri Diminati Konsumen dari Berbagai Daerah
“Ke depan, pendirian minimarket akan dibatasi berdasarkan zonasi, agar tidak mematikan ekonomi lokal dan tetap mendukung keberadaan pasar tradisional,” tambahnya.
Sebelumnya, aturan soal lokasi ritel modern sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2021. Namun, Paras mengakui bahwa beberapa poin dalam peraturan tersebut perlu diperbarui agar lebih relevan dengan situasi saat ini.
Terkait durasi moratorium, pihak Disperdakum masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Sugiri Sancoko mengenai kapan moratorium akan dicabut. Untuk sementara, pendirian swalayan dihentikan sementara, sedangkan toko kelontong tetap diperbolehkan untuk bertambah.
“Swalayan itu tempat pembeli melayani dirinya sendiri. Kalau kelontong, tetap dilayani oleh penjual. Jadi kelontong tetap kita dorong untuk berkembang,” pungkas Paras.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin




