Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk memerintahkan pembongkaran jalan paving yang dibangun di atas saluran irigasi di Desa/Kecamatan Baron. Jalan sepanjang 200 meter dan lebar 2,5 meter yang menjadi akses utama karyawan PT Setia Hati Halim dinilai menyalahi aturan hukum dan teknis, serta diberi batas waktu satu bulan untuk dibongkar, terhitung sejak Selasa (10/6/2025).
Perintah itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga, saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut melanggar empat poin penting.
Pertama, fungsi irigasi dialihkan menjadi jalan akses industri, yang berpotensi mengganggu kebutuhan air bagi lahan pertanian warga. Kedua, terdapat pungutan sewa sebesar Rp 10 juta per tahun oleh pemerintah desa yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Baca juga : Warung dan Kafe di Kediri Siap Gelar Nobar Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ketiga, proyek tersebut dilaksanakan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Besar Sungai Brantas, lembaga yang berwenang atas saluran irigasi. Terakhir, tidak ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal lokasinya tergolong sensitif.
“Ini bukan hal sepele. Saya beri waktu satu bulan untuk bongkar. Kalau tidak ditindaklanjuti, jangan harap pabrik dapat izin operasional,” ujar Raditya tegas.
Jalan paving tersebut diketahui dibangun sejak awal 2025 berdasarkan kesepakatan antara Pemdes Baron dan PT Setia Hati Halim, dengan perjanjian sewa Rp 10 juta per tahun yang direncanakan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, karena pembangunan dilakukan tanpa payung hukum yang sah, potensi PAD itu kini berada di ujung tanduk.
Baca juga : Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Sucipto di Nganjuk Masih Diselidiki, Jenazah Telah Dimakamkan di Magetan
Kepala Desa Baron, Slamet Indrianto, menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD.
“Kami tidak akan membantah. Ini jadi pembelajaran agar setiap pembangunan ke depan harus sesuai aturan,” ujarnya.
Langkah Komisi III ini dipandang sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan ramah lingkungan.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin