Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat turut berdampak pada daerah, termasuk Kabupaten Ponorogo.
Pemangkasan anggaran ini menyebabkan Pemkab Ponorogo kehilangan Rp 21 miliar, yang bersumber dari berbagai pos pendanaan, baik untuk kegiatan fisik maupun non-fisik.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengungkapkan bahwa pemangkasan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Ibu Hamil Tua Saat Operasi Keselamatan Semeru
“Total ada Rp 21 miliar yang dipangkas, bahkan ada yang dihilangkan sepenuhnya,” ujar Sumarno, Senin (17/2/2025).
Salah satu ketentuan dalam Inpres ini adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, serta peninjauan kembali kegiatan yang dianggap kurang prioritas.
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur yang awalnya sebesar Rp 15 miliar kini dihapus total, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk irigasi sebesar Rp 1,8 miliar juga dihapus dan selanjutnya adalah DAK Non-Fisik untuk sektor kesehatan, yang sebelumnya sebesar Rp 46 miliar, kini hanya tersisa Rp 200 juta.
“Dari total Rp 21 miliar yang hilang, Pemkab masih bisa menutup kebutuhan infrastruktur dengan dana yang tersedia. Namun, untuk sektor operasional kesehatan, pemangkasan ini benar-benar berdampak,” kata Sumarno.
Akibat pemangkasan ini, sejumlah program yang didanai oleh anggaran pusat terpaksa dihentikan. Pemkab Ponorogo pun hanya bisa menunggu apakah ada alokasi ulang dalam Perubahan APBD 2025, yang dijadwalkan dibahas pada Mei mendatang.
Selain pemotongan DAU dan DAK, Inpres tersebut juga mengamanatkan penghematan pada penggunaan listrik serta alat tulis kantor (ATK).
Namun, pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tetap aman.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





