LINGKARWILIS.COM – Setelah film Vina Sebelum 7 Hari ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, akhirnya pelaku buron selama 8 tahun yakni Egi alias Pegi Setiawan berhasil ditangkap polisi.
Dikabarkan Egi yang berprofesi sebagai buruh bangunanan ditemukan di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 Mei 2024
Egi merupakan salah satu dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berhasil ditemukan polisi sedangkan dua pelaku lainnya yakni Andi dan Dani masih sedang dalam pencarian.
Menurut kabar yang beredar Egi merupakan otak utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.
Tapi dItemukannya Pegi ternyata tidak membuat semua masyarakat bernafas lega, mereka banyak mempertanyakan apakah orang tersebut pelaku yang sebenarnya atau orang salah tangkap.
Seperti pada unggahan akun @txtdrimedia di X yang mengunggah foto Pegi Perong dan bertanya bagaimana pendapat netizen.
Dalam unggahan tersebut banyak netizen yang meragukan dengan penangkapan tersebut karena penangkapan sangat begitu cepat mengingat peristiwa sudah berlalu 8 tahun lamanya yang mana identitas dan wajah pelaku seharusnya sulit untuk dikenali.
Adapula netizen mengatakan bisa saja Pegi yang saat ini ditangkap sebenarnya kambing hitam saja supaya kasus ini segera berakhir.
“Gue lebih percaya dia tukang baso yg dijadiin kambing hitam biar kepercayaan publik sama polisi balik lagi.”
“Gatau lagi mau nanggapinya kayak gimana, kita aslinya cape sama petinggi-petinggi yang ada dinegri ini, cuma mikirin kepuasan dia, yang ga penting buat kantong diabaikan.”
“Takutnya bener si tukang bakso di jadiin kambing hitam biar case close, maaf aku kebanyakan nonton film.”
Disamping itu masyarakat juga agak ragu dengan penangkapan Pegi mengingat diantara 8 pelaku yang telah ditangkap ternyata diantaranya salah tangkap.
Korban salah tangkap yakni Saka Tatal, dia disiksa polisi supaya mau mengaku bahwa dia bersalah dalam kasus ini.
Padahal Saka sama sekali tidak mengetahui tempat Vina dan Eky meninggal dunia, bukti-bukti dirinya tidak bersalah serta saksi juga sangat jelas tetapi dicerca oleh hakim
Tidak berhasil melawan hakim, Saka menjadi korban salah tangkap dalam kasus Bina yang bebas usai masa penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya