Gadaikan Motor Tetangga, Pria Asal Karangtalun Diringkus Polisi

Gadaikan Motor Tetangga, Pria Asal Karangtalun Diringkus Polisi
Pelaku diamankan di Polsek Kras (ist)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Sandy Muhclisin (24), warga Dusun/Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik tetangganya, Munahaya (40). Pelaku akhirnya diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Kras di rumahnya, Rabu (26/2/2025) siang.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Sementara itu, pelaku kini ditahan di Polsek Kras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kras Iptu Agus Sunarto, melalui Aipda Ihsan, selaku Kanit Reskrim Polsek Kras, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Sosialisasikan SE Bupati Terkait Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Saat ini masih diperiksa untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi penggadaian motor milik tetangganya,” ujar Ihsan.

Peristiwa ini bermula ketika Rabu (19/2/2025), pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menjual burung dara miliknya dan berjanji segera mengembalikannya. Namun, hingga satu minggu kemudian, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Saat korban menanyakan keberadaan motornya, pelaku mengaku telah menggadaikannya di daerah Ngantru, Tulungagung. Korban kemudian mengajak pelaku untuk menebus motor tersebut, tetapi pelaku menolak dan justru meminta uang kepada korban.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Kota Kediri Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Tak hanya itu, pelaku juga menantang korban untuk melapor ke polisi. Merasa dirugikan dan tersinggung dengan sikap pelaku, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kras.

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menggadaikan motor korban untuk kepentingan pribadinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini kami tahan di Polsek Kras dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Ihsan.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D