Golkar Klaim Punya Dasar Hukum atas Lahan Kantor di Madiun, Ini Penjelasan DPD Golkar Kota Madiun

DPD Golkar Kota Madiu
Sekretaris DPD Golkar Kota Madiun, Sukriyanto, saat Musda XI Golkar pada Sabtu (9/8/2025) (rio)

Madiun, LINGKARWILIS.COM  – DPD Partai Golkar Kota Madiun menegaskan memiliki dasar hukum atas lahan di Jalan DI Panjaitan yang kini digunakan sebagai kantor partai, meski lahan tersebut tercatat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPD Golkar Kota Madiun, Sukriyanto, menanggapi usulan Wali Kota Madiun Maidi yang ingin mengalihfungsikan lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi itu untuk kegiatan sosial.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Golkar bukan tanpa alas hak menguasai tanah tersebut. Ada landasan hukumnya, minimal saksi fakta,” ujarnya usai Musda Golkar, Sabtu (9/8/2025).

Sukriyanto menyebut Golkar telah menempati lahan itu selama sekitar 30 tahun. Meski demikian, pihaknya membuka ruang komunikasi jika ada rencana perubahan pemanfaatan lahan. Ia menilai pembahasan sebaiknya dilakukan secara politik.

Baca juga : Anggota Polres Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih pada Pengguna Jalan, Ini Tujuannya

Terkait rencana menjadikan lokasi itu dapur makanan bergizi (MBG), Golkar menyatakan dukungan penuh. Bahkan, pihaknya tengah mengkaji pengajuan ke Badan Gizi Nasional untuk membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tempat yang sama.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (8/8), Wali Kota Maidi menyoroti keberadaan kantor Golkar yang jarang digunakan. Ia menilai, jika dimanfaatkan untuk kegiatan sosial atau pendidikan, dampaknya akan lebih besar bagi masyarakat.

“Kalau untuk kepentingan sosial, lebih bagus dan efisien. Ini bentuk komitmen efisiensi anggaran dan pengelolaan aset daerah,” tegasnya.***

Reporter : Rio Hermawan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *