Jaringan Narkoba di Kertosono Dibongkar, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita

Jaringan Narkoba di Kertosono Dibongkar, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita
Jaringan Narkoba di Kertosono Dibongkar, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya (orkebaya) di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Supriyadi, Desa Kudu, dan parkiran Indomaret Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.

bayar PBB Kota Kediri

Tiga tersangka yang diamankan adalah AR (32) asal Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, DM (28) dari Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.

Baca juga :Β Terdapat 50 Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kediri dalam Satu Hari, Paling Banyak Tidak Bawa SIM, Ini Penjelasan Kanit Turjawali Polres Kediri Kota

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil L.

“Ketiga tersangka ditangkap setelah penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan salah satu tersangka, AR, yang akhirnya mengarahkan kami pada dua pelaku lainnya,” jelas IPTU Sugiarto pada Senin (27/1/2025).

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 2,5 gram sabu, 90.552 butir pil LL, dua timbangan digital, dua ponsel, serta satu unit mobil Avanza silver yang digunakan untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.

Baca juga :Β Kelurahan Gayam Kota Kediri Gelar PSN Serentak untuk Cegah DBD

Dalam interogasi, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial HN, yang diduga sebagai pemasok utama pil LL. “HN kini dalam pengejaran, dan kami terus mendalami peran pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo. Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto