Daerah  

Jumlah Pelanggaran Lalin di Lamongan Menurun Tapi Angka Kecelakaan Naik, Ini Infonya

Pelanggaran Lalu Lintas Turun, Jumlah Angka Kecelakan di Lamongan Naik, ini Penyebabnya
Petugas Satlantas Polres Lamongan mengamankan sepeda motor dikarenakan melanggar lalu lintas. (istimewa)
Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) selama tahun 2023 di Kabupaten Lamongan menurun dibandingkan 2022. Namun angka kecelakaan lalu lintas justru naik.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha memaparkan pada tahun 2022 terdapat 10.846 kasus pelanggaran lalu lintas, sedangkan pada 2023 menurun drastis menjadi 2.343 kasus.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan menurun pada tahun 2023. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, terdapat penurunan sebanyak 8.504 kasus atau 78,4 persen,” ungkap AKP Gana pada Senin (1/1/2024).

Baca juga : Laga Persedikab vs Persik Kediri Jadi Pertandingan Pertama di Stadion Gelora Daha Jayati, Tapi Sholawatan Dulu

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI (1.083 kasus), kendaraan tanpa STNK (649 kasus), dan tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan (456 kasus).

Operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru pada 15-28 Desember 2023 berhasil mengamankan 92 sepeda motor dengan knalpot brong, serta pemberlakuan tilang terhadap 871 kendaraan roda dua.

Namun ironisnya, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan malah mengalami peningkatan sebesar 7,01 persen.

AKP Gana menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan meningkat dari 165 pada tahun 2022 menjadi 202 pada tahun 2023.

Kerugian materiil yang ditimbulkan pada tahun 2023 mencapai Rp1,3 miliar atau naik sekitar 27,24 persen.

“Laka lantas tahun 2022 tercatat 1.142 kejadian, pada tahun 2023 naik menjadi 1.222 kejadian atau 7,01 persen. Dari kecelakaan pada tahun 2023, terdapat 202 korban meninggal dunia, 3 korban luka berat, dan 1.382 korban luka ringan,” pungkasnya.***

Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *