LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang tresmi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Plosogeneng, Bimo Ryo Herdiawan kepada penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pj Bupati mengenai dugaan pelanggaran netralitas ini.
Dafid memaparkan surat tersebut berisi informasi mengenai pelanggaran netralitas Kades Plosogeneng saat pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Jombang yang berlangsung.
Ia juga setelah melimpahkannya, kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan memberikan sanksi kini berada di tangan pemerintah daerah. Jika pelanggaran terbukti, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang, Bawaslu Jombang intensif melakukan sosialisasi kepada aparatur desa, termasuk kepala desa dan perangkatnya di seluruh kecamatan.
“Kami ingin memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya memahami betul pentingnya menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Hal ini berlaku tidak hanya untuk perangkat desa, tetapi juga untuk ASN, TNI, dan Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jombang telah melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran ini, di mana Kades Plosogeneng diduga hadir dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diadakan oleh KPU pada 23 September 2024. Sesuai dengan aturan yang ada, aparatur desa diwajibkan untuk bersikap netral dalam Pilkada.
“Kami melakukan kajian selama tujuh hari sesuai prosedur penanganan pelanggaran Pilkada. Jika syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, kasus ini akan diproses lebih lanjut,” jelas Dafid.
Saat ini, Bawaslu menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah daerah terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas ini.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya