MADIUN, LINGKARWILIS.COM – Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun dalam menjaga aset negara kembali dibuktikan. Bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun, perusahaan berhasil menertibkan dua aset properti yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga.
Salah satu aset yang dikembalikan terletak di Jalan Sukokaryo No. 74, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Properti ini berupa tanah seluas 256 meter persegi dengan bangunan 48 meter persegi, yang ditaksir bernilai lebih dari Rp440 juta.
Penertiban dilakukan secara persuasif setelah sebelumnya dilayangkan tiga kali surat peringatan resmi. Selain itu, KAI juga menerima pengembalian aset lainnya di Jalan TGP No. 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo. Aset tersebut berupa tanah seluas 427 meter persegi dengan bangunan seluas 160 meter persegi, senilai lebih dari Rp1 miliar.
Baca juga : Diguyur Hujan Deras, Jalan Patimura Kota Kediri Terendam Banjir – Polisi Lakukan Pengalihan Arus
“Penertiban ini adalah bentuk nyata kolaborasi kami dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk BPN, pemerintah daerah, TNI, dan Polri,” ujar Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa PT KAI terus berkomitmen dalam pengelolaan aset negara secara akuntabel dan berorientasi pada kemanfaatan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas.***
Reporter : Agus Sulistyo
Editor : Hadiyin





