NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Polres Nganjuk melarang keras penggunaan sound system dengan volume berlebihan atau “sound horeg” menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan larangan ini demi menjaga ketertiban umum dan mencegah keresahan masyarakat.
Menurutnya, sound horeg lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding manfaat, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaannya.
“Sebentar lagi ada perayaan nasional. Tolong tidak menggunakan sound horeg, karena sudah ada fatwa MUI dan ini sangat mengganggu,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga : Kodim 0809/Kediri dan Pemkab Kediri Panen Raya, Dorong Swasembada Pangan 2025
AKBP Henri mengimbau warga merayakan kemerdekaan dengan etika dan saling menghormati, mengingat tidak semua orang mampu mendengar suara bervolume tinggi, apalagi yang sedang sakit.
“Perayaan besar sebaiknya penuh adab, supaya kita saling menghargai hak-hak orang lain,” tegasnya.
Kapolres memastikan pihaknya akan membubarkan secara paksa acara yang tetap nekat menggunakan sound horeg.
“Kita sudah koordinasi dan beri imbauan. Kalau masih ngeyel, akan kita bubarkan,” pungkasnya.***
Reporter : Inna Dewi
Editor : Hadiyin






