Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Dinyatakan Lengkap, Antok Segera Jalani Proses Persidangan

Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Dinyatakan Lengkap, Antok Segera Jalani Proses Persidangan
Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat menerima pelimpahan tersangka pembunuhan disertai mutilasi (rizki)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kamis (22/5/2025). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Muhammad Safir, menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima barang bukti terkait kasus tersebut. Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Polda Jatim yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

“Baik tersangka maupun seluruh barang bukti sudah kami terima,” ujar Safir.

Kejaksaan Negeri Kediri telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Antok. Mereka akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kediri untuk menjadwalkan persidangan.

Baca juga : Penataan PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Kembali Digelar, Ketegangan Tak Terelakkan

“Tahap berikutnya adalah menyusun surat dakwaan. Saat ini tersangka juga ditahan untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.

Perkara ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena unsur kekerasan dan cara keji yang dilakukan pelaku. Antok dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menyiapkan pasal alternatif, yakni pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi pada Minggu malam, 19 Januari 2025, di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri. Uswatun Khasanah menjadi korban kekejaman Antok yang mencekiknya hingga tewas sebelum kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan pisau.

Baca juga : PUPR Kabupaten Kediri Kerahkan Alat Berat untuk Tangani Longsor di Mojo

Potongan jasad korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda: tubuh di dalam koper merah yang dibuang di wilayah Ngawi, kepala di Trenggalek, dan kaki di Ponorogo. Setelah sempat buron, tersangka berhasil ditangkap aparat gabungan di Madiun pada Sabtu, 25 Januari 2025.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *