Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri menetapkan insiden kerusuhan dan penjarahan yang berujung pada pembakaran Gedung Samsat Katang sebagai bencana sosial. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin.
Menurut Solikin, Pemkab Kediri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penetapan status bencana sosial sekaligus membahas rencana rekonstruksi gedung.
“Saat ini kondisi Gedung Samsat belum memungkinkan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Solikin mengapresiasi upaya Samsat yang tetap menyampaikan informasi kepada warga. Ia menegaskan, data administrasi masyarakat yang sedang mengurus dokumen tetap aman.
Baca juga : Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Begini Respon Warga
“Nantinya, ketika layanan kembali dibuka, pemohon diminta membawa bukti resi yang sebelumnya diterima. Resi itu jangan sampai hilang karena menjadi syarat pengurusan ulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, jaminan keamanan data ini penting disosialisasikan kepada masyarakat mengingat kondisi fisik gedung masih rusak berat dan pelayanan belum bisa berjalan normal.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin



