Kediri, Lingkarwilis.com – Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan pupuk sebanyak 37 karung dimana masing-masing karung seberat 50 kilogram, Selasa (26/9). Pupuk yang dimusnahkan itu merupakan pupuk ilegal yang disita sebagai barang bukti.
Pemusnahan pupuk ilegal yang menjadi barang bukti itu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri setelah perkaranya memiliki hukum tetap.
Pupuk ilegal ini harus segera dimusnahkan meskipun belum semua bisa diberantas, karena tidak perlu menunggu sampai terkumpul semua.
“Pupuk ini ilegal, mereka tidak memiliki izin untuk diedarkan dan harganya dibawah harga yang dipatok oleh pemerintah,” tutur Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah.
“Hari ini pada hari Selasa dilakukan pemusnahan ketiga di tahun 2023,” sambungnya.
Barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya pupuk ilegal tetapi juga narkotika dan obat keras.
“total ada 26 perkara terhitung dari bulan Juli hingga September 2023,” lanjutnya.
Lanjut Novika, barang bukti yang dimusnahkan selain pupuk ilegal 37 karung seberat 50 kilogram juga ada narkotika jenis sabu-sabu 50 gram dan alat hisap, 70.357 butir pil double L, 46 butir pil exctacy warna kuning logo C, 10 pil inex, 11 pil rikloma, 3,5 butir pil alprazolam, dan 8 buah hp.***
Reporter : Dhea Safira
Editor : Hadiyin