Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjalin kolaborasi dengan Universitas Islam Lamongan (Unisla) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium Gedung A Unisla, Kamis (4/9/2025).
Forum ini menjadi ruang sinergi antara aparat penegak hukum dan akademisi untuk memperkuat pemahaman serta membuka diskusi ilmiah terkait isu-isu hukum aktual.
Fokus pembahasan FGD kali ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan—perkara yang saat ini tengah ditangani Kejari Lamongan.
Baca juga : Dapur Umum Pemkab Kediri Siapkan 800 Porsi Setiap Hari untuk Dukung Kerja Bakti
Hadir dalam forum tersebut, Rektor Unisla Dr. H. Abdul Ghofur, S.E., M.Si, jajaran pejabat Kejari Lamongan, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Wahyudi, S.H., M.H, serta para dekan fakultas di lingkungan Unisla. Kehadiran praktisi dan akademisi hukum menciptakan suasana diskusi yang kritis dan konstruktif.
Anton Wahyudi mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” jelasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





