Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan gawai pada anak, seiring diterapkannya regulasi pemerintah mengenai Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menilai pengendalian penggunaan perangkat digital bagi anak menjadi langkah krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang kini menjangkau berbagai kelompok usia.
Ia menekankan pentingnya pengaturan yang tegas, baik terkait durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses oleh anak. Tanpa batasan yang jelas, menurutnya, penggunaan gawai berpotensi berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Baca juga : Di Tengah Tekanan Ekonomi, Kinerja APBN Kediri Raya Awal 2026 Tetap Terjaga
“Perlu ada kejelasan mengenai waktu penggunaan gawai serta konten yang boleh diakses. Jika tidak dikendalikan, hal ini bisa membahayakan perkembangan anak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Muhajir mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama pusat sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Meski demikian, Kemenag Jombang memastikan siap menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan setelah aturan turunan resmi diterbitkan. Sosialisasi nantinya akan menyasar seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, mulai dari RA, MI, hingga MA.
“Kami siap melakukan sosialisasi ke seluruh madrasah di Jombang begitu ada arahan resmi dari pusat,” tegasnya.
Baca juga : Isu Kecanduan Medsos pada Anak Mengemuka dalam Sosialisasi DPRD Jatim di Kediri
Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara lebih bijak.
“Begitu materi sosialisasi tersedia, kami akan segera menyampaikannya,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai menerapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang berisiko tinggi. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif sekaligus memperkuat literasi digital sejak dini.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Kementerian Agama RI melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik di berbagai kesempatan. Regulasi ini dinilai menjadi momentum penting dalam meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar agar mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab. ***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





