LINGKARWILIS.COM – Petinggi partai PSI Kota Batu yakni Prima Agrinda yang merupakan Ketua PSI Kota Batu ini ternyata sudah 7 tahun mengoperasikan jual beli miras ilegal yang diproduksi di sebuah rumah semi toko di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Pengrebekan home industri miras milik Ketua PSI Kota Batu ini,polisi mendapati berbagai alat dan bahan untuk memproduksi minuman berkadar alkohol lebih dari 27 persen yang mana ini merupakan lebih dari batas yang ditetapkan.
Tentu saja home industri miras milik Ketua PSI Kota Batu ini sudah banyak memproduksi minuman beralkohol tinggi selama kurun waktu 7 tahun ini.
“Operasi pihaknya berhasil mengamankan 255 jenis minuman beralkohol dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 145 botol berkapasitas 4,5 liter, 57 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter,” jelas Kapolres Batu AKBP Andhi Yudha Pranata, Selasa (20/08).
Intip Cara Menaikkan Emosi Burung Murai Batu, Lengkap dengan Pakan yang Bikin Gacor!Β
Diketahui jika minuman-minuman yang diperdagangkan oleh Prima Agrinda ini diduga memiliki kandungan alkohol hingga 27 persen, jauh melampaui batas yang diizinkan untuk dijual bebas.
“Kami masih melakukan uji lebih lanjut terhadap produk ini untuk memastikan komposisinya. Selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut,” ujarnya.
Peralatan tersebut meliputi mesin destilasi, mesin pengering, alat daur ulang plastik, gelas ukur, dan alkohol meter yang berfungsi untuk mengukur kadar alkohol dalam minuman.
“Dari temuan di TKP, kami menduga kuat bahwa PA masih aktif dalam produksi minuman keras ilegal ini. Pasalnya petugas juga menemukan bahan-bahan seperti air campuran, ragi, gula, dan perasa buah dalam jumlah besar,” tuturnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

